FAQ & REMINDER SEPUTAR DRTPM 2024
FAQ & REMINDER SEPUTAR DRTPM 2024
(H-17 Menuju Deadline Submit 26 Maret 2024)
1. Ada beberapa perubahan pada Panduan Penelitian DRTPM edisi 2024 dengan edisi 2023. Perubahan tersebut dimaksudkan agar perguruan tinggi pada klaster Madya dan Binaan dapat mengajukan proposal skema penelitian. Di antaranya, pada tahun 2023 skema Penelitian Kerjasama Dalam Negeri (PKDN) Mandiri-Utama boleh mengajukan asal mengajak klaster di bawahnya. Tahun 2024 ini, ketua pengusul skema PKDN dari klaster Madya dan Binaan dengan mengajak mitra dari PT klaster Utama dan Mandiri.
2. Saat ini, pada sistem BIMA LPPM tersedia opsi/menu untuk “mengembalikan” proposal yang sudah disubmit ke sistem, sehingga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan kelengkapan administratif proposal. LPPM perlu memberikan deadline submit proposal pada laman BIMA. Dosen dengan posisi tugas/izin belajar pada dasarnya TIDAK DIPERKENANKAN mengajukan proposal. Namun demikian, selama status di PDDIKTI dalam posisi “AKTIF” tidak ada masalah. Dipersilakan dosen mengajukan usulan.
3. Terkait penelitian lanjutan, perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian proposal yang akan diajukan. Perubahan diperbolehkan untuk, misalnya, pindah skema dari Penelitian Dasar ke Penelitian Terapan dikarenakan menyesuaikan luaran, atau perubahan susunan anggota tim.
4. Dalam menyusun RAB hendaknya disesuaikan kebutuhan penelitian, tidak harus mencapai pagu yang ditentukan (misal, untuk Penelitian Fundamental dengan pagu Rp 150 juta, diperbolehkan mengajukan di bawah pagu tersebut (angka aman 75% dari total). Bisa saja mengajukan hanya untuk APC – “Article Processing Charge”).
5. Skema Penelitian Kerjasama Luar Negeri (PKLN) tidak dicantumkan dalam Panduan Penelitian DRTPM 2024. Skema PKLN memiliki panduan yang terpisah.
6. Kuota skema Penelitian Tesis Magister (PTM) / Penelitian Disertasi Dosen (PDD) terpisah atau tidak diperhitungkan dengan dari kuota skema penelitian reguler lainnya.
7. Untuk PT (Penelitian Terapan), pastikan di dalam proposal dicantumkan publikasi penelitian dasar yang telah dilakukan sebelumnya.
8. Sertifikat reviewer sudah tidak diterbitkan lagi, tetapi jika LPPM memerlukan Bimtek Reviewer dari DRTPM dipersilakan untuk mengajukan.
9. Setiap proposal akan dinilai secara substantif oleh 3 reviewer: 2 reviewer PT dan 1 reviewer DRTPM
Materi & Bahan Penyusunan Proposal DRTPM