Audit Lingkungan menurut IEC adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia no 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup, audit ini dapat bersifat sukarela dan juga dapat diwajibkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Untuk audit yang diwajibkan oleh Menteri ditujukan kepada usaha/kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau usaha/kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengenai hal tersebut program Studi Teknik Kimia FTI-UAD melalui bapak Dr. Zahrul Mufrodi, S.T., M.T. mengudang ibu Alia Ariesanti, S.E., M.Si., Ak., CA. Dosen Ekonomi UAD dalam Kuliah Tamu yang berjudul “Audit Lingkungan dalam Keselamatan Industri dan Lingkungan”
Kuliah tamu ini merupakan kegiatan di Mata Kuliah Keselamatan Industri dan Lingkungan sehinga moderator dalam kuliah tamu ini adalah bapak Dr. Zahrul Mufrodi, S.T., M.T. Dalam kuliah ini, pembicara memaparkan tentang pengertian audit lingkungan, ruang lingkup dan cakupannya seperti apa dimana sebagian besar ruang lingkupnya sangat berkaitan dengan apa yang dipelajari oleh mahasiswa- mahasiswa Teknik Kimia FTI-UAD.
Acara kuliah tamu ini dihadiri oleh mahasiswa angkatan 2017, 2016, 2015, bahkan angkatan 2014 dan 2013. kegiatan yang dilaksanakan di ruang 206 Kampus UAD pada hari selasa 29 mei 2018 muai dari jam 08.30 s.d. 10.30 WIB dimana jumlah peserta mencapai 200 lebih mahasiswa.